Modus Pungutan Liar di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membedakan kriteria pungutan dan sumbangan. Pungutan memiliki unsur wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan oleh sekolah. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat serta jumlah dan jangka waktu tidak ditentukan oleh sekolah. Dalam praktiknya, sumbangan tetap memiliki unsur pungutan. Misalnya, sekolah melalui komite sekolah menetapkan sumbangan minimal, …