Class Action Pidana Lingkungan

Picture1Salah satu prinsip penting yang diterapkan dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 adalah mengenai hak gugat masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup.Kedua jenis gugatan ini merupakan penerapan langsung dari unsur kepentingan hukum yang menciptakan sebuah hubungan hukum secara tidak langsung.Hak gugat masyarakat (class action) serta hak gugat organisasi Lingkungan Hidup (legal standing) sesungguhnya belum begitu banyak diterapkan di Indonesia,gugatan ini baru dikenal dekat sejak dikeluarkannya PERMA No 1 tahun 2002 yang mewujudkan hak gugatan tersebut dari UU no 23 tahun 1997.Kemudian pada undang-undang no 32 tahun 2009 hal ini ditegaskan lagi melalui pasal 92 dan pasal 91
Suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam undang-undang adalah sebuah kejahatan. Per definisi, tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus yang dapat disebut sebagai tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Suatu tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diketahui dari (1) Adanya laporan dari masyarakat/pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, (2) tertangkap tangan oleh masyarakat atau petugas dan (3) diketahui langsung oleh Penyidik PPNSLH.
Jenis jenis tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 98 s/d 116):
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
3. Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;
4. Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
5. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;
6. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
7. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
8. Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Setiap orang yang melakukan pembakaran Lahan;
12. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
13. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
14. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan;
15. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan;
16. Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum;
17. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah; dan
18. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

 

Akhlanudin/Pimpinan Redaksi GEMA UHAMA/Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top