Muhammadiyah Bicara Seni

Keputusan Munas Tarjih XXIII

Tentang Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Muhammadiyah

 

13346441_154922551586318_7152129150731581510_nSelama ini, banyak kalangan bertanya apa sebetulnya perspsektif Muhammadiyah tentang Kebudayaan dan Kesenian. Lebih-lebih pada Tanwir di Denpasar 2002 lalu Muhammadiyah juga telah menetapkan Dakwah Kultural sebagai salah satu programnya. Seolah-olah ada banting stir di Muhammadiyah.

Sebetulnya apa yang dilakukan di Tanwir Bali hanyalah mempertegas apa yang selama ini pernah dilakukan Muhammadiyah. Ini menjadi momentum penting karena ditelorkan di Pulau Bali yang sarat dengan warna budaya Hindu, terlebih selama ini banyak pihak menilai gerakan Muhammadiyah jauh dari gerakan kesenian, gerakan kebudayaan. Meski Budayawan Kuntowidjojo mengemukakan bahwa sebenarnya apa yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam melihat budaya selama ini telah benar, sesuai dengan era atau zaman yang berlaku.s

Kepedulian Muhammadiyah tentang Kebudayaan dan Kesenian ini sebenarnya bukanlah barang baru bagi Muhammadiyah. Sejumlah bentuk kesenian selalu saja menghiasi perhelatan Muktamar Muhammadiyah. Bahkan secara khusus, Majelis Tarjih juga sudah membahas masalah kebudayaan dan kesenian ini di Aceh tahun 1995. Keputusan Majelis Tarjih tentang Kebudayaan dan Kesenian tersebut sebagai berikut:

  1. Strategi kebudayaan Muhammadiyah menyatukan dimensi ajaran kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan dimensi ijtihad dan tajdid sosial keagamaan. Ciri khas strategi kebudayaan Muhammadiyah adalah adanya yang erat dan timbal balik antara sisi normativitas al-Qur’an dan as-Sunnah serta historisitas pemahamannya pada wilayah kesejarahan tertentu.
  2. Secara teoritis, manusia memiliki empat kemampuan dasar untuk mengembangkan kebudayaan, yakni rasio untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, imajinasi untuk mengembangkan kemampuan estetiknya, hati nurani untuk mengembangkan moralitasnya, dan sensus numinis untuk mengembangkan kesadaran ilahiahnya.
  3. Agama adalah wahyu Allah SWT, merupakan sistem nilai yang mempunyai empat potensi di atas dan mengakuinya sebagai fitrah manusia. Keempat potensi tersebut secara bersama-sama dapat dipakai untuk menemukan kebenaran tertinggi, yakni kebenaran Allah SWT sebagai acuan dari kebudayaan yang dikembangkan manusia.
  4. Seni adalah penjelmaan rasa keindahan yang terkandung dalam jiwa manusia dilahirkan dengan perantara alat-alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap indera.
  5. Seni budaya merupakan penjelmaan rasa seni yang sudah membudaya, yang termasuk dalam aspek kebudayaan, sudah dapat dirasakan oleh orang banyak dalam rentang waktu perjalanan sejarah peradaban manusia.
  6. Rasa seni adalah perasaan keindahan yang ada pada setiap orang normal yang dibawa sejak lahir. Ia merupakan sesuatu yang mendasar dalam kehidupan manusia yang menuntut penyaluran dan pengawasan  baik dengan melahirkannya maupun dengan menikmatinya. Artinya proses penciptaan seni selalu bertitik tolak dari pandangan seniman tentang realitas (Tuhan, alam dan manusia).
  7. Rasa seni merupakan salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Allah SWT sendiri. Allah itu Maha Indah dan Mencintai Keindahan.
  8. Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia, justru menyalurkan dan mengatur tuntutan fitrah tersebut. Termasuk dalam hal ini fitrah rasa seni, karena itu seni tidak bebas nilai.
  9. Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), darar (bahaya), ‘isyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah (keterjauhan dari Allah), yang merupakan rambu proses penciptaan dan menikmatinya.

Fasad. Artinya: merusak, maksudnya mencipta dan menikmatinya berakibat merusak, baik merusak orang yang menciptakannya maupun merusak orang lain maupun lingkungan: meliputi akidah, ibadah, dan hubungan sosial.

Darar. Artinya: bahaya, maksudnya mencipta dan menikmatinya tidak menimbulkan bahaya pada diri orang yang menciptakannya atau pada orang yang menikmatinya.

‘Isyan. Artinya: kedurhakaan, maksudnya mencipta dan menikmatinya tidak mendorong kepada pelanggaran hukum agama atau kedurhakaan kepada Allah, orang tua, atau suami istri bagi orang berkeluarga.

Ba’id ‘anillah. Artinya: jauh dari Allah, maksudnya tidak membuat jauh dari Allah atau menghalangi pelaksanaan ibadah.

  1. Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan sejarah, serta haram bila mengandung unsur membawa ‘isyan dan kemusyrikan.
  2. Seni suara baik vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah, karena tidak ada nash yang sahih yang melarangnya. Larangan, baru timbul manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama dalam ekspresinya, baik menyangkut penandaan tekstual maupun visual.
  3. Bila seni dapat dijadikan alat dakwah untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan mutu keimanan dan ketaqwaan, maka menciptakan dan menikmatinya dianggap sebagai amal shalih yang bernilai ibadah sepanjang mematuhi ketentuan-ketentuan proses penciptaan dan menikmatinya.

Dua belas keputusan di atas, mudah-mudahan mampu mengobati rasa tahu kita tentang kebudayaan dan kesenian prespektif Muhammadiyah. Dengan demikian bagi warga Muhammadiyah ataupun simpatisannya tidak ragu lagi untuk melakukan kegiatan berkesenian, tidak ragu lagi untuk berkreatifitas di bidang kesenian dan kebudayaa. Bukankah berkesenian atau berkebudayaan itu urusan dunia, dan jika tidak ada larangan maka kita dipersilakan berkreatifitas. Waallah ‘alam bishowab.(eff).

Sumber: SM-09-2002

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top